Komitmen Penuh IGP Membantu Indira Gandhi Menemukan Putrinya yang Hilang
Kuala Lumpur, 11 Desember 2025 – Isu kehilangan Prasana Diksa, putri bungsu M. Indira Gandhi, terus menjadi perhatian serius publik Malaysia. Setelah lebih dari 16 tahun terpisah dari ibunya, kasus ini kembali mencuat setelah pertemuan terbaru antara Indira Gandhi dan Ketua Polis Negara (KPN) atau Inspector-General of Police (IGP) Datuk Seri Mohd Khalid Ismail di Bukit Aman. PDRM (Polis Diraja Malaysia) secara konsisten menegaskan komitmen penuh mereka untuk mematuhi perintah Mahkamah Persekutuan dan mempergiat usaha pencarian, meskipun telah menghadapi tantangan signifikan selama bertahun-tahun.
Latar Belakang Kasus yang Berlarutan
Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika mantan suami Indira, K. Pathmanathan (kini Muhammad Riduan Abdullah), memeluk Islam secara sepihak dan menukar agama ketiga anak mereka tanpa persetujuan sang ibu. Ia kemudian melarikan Prasana Diksa, yang saat itu baru berusia 11 bulan. Serangkaian pertempuran hukum yang panjang terjadi, memuncak pada keputusan penting Mahkamah Persekutuan pada Januari 2018 yang menyatakan bahwa konversi sepihak anak-anak tersebut batal dan tidak sah.
Mahkamah juga mengeluarkan perintah mandamus, mengarahkan PDRM untuk menangkap Muhammad Riduan dan mengembalikan Prasana kepada ibunya, yang telah diberikan hak asuh penuh oleh Mahkamah Tinggi Ipoh pada tahun 2010. Namun, hingga kini, keberadaan ayah dan anak tersebut masih menjadi misteri.
Komitmen KPN dan Arahan Mahkamah
Ketua Polis Negara saat ini, Datuk Seri Mohd Khalid Ismail, dalam pernyataan terbarunya, meyakinkan bahwa PDRM tidak akan berdiam diri dan akan terus menjalankan tugasnya sesuai dengan kedaulatan undang-undang dan penghormatan terhadap institusi kehakiman. Penegasan ini muncul setelah Mahkamah Tinggi Ipoh pada 21 November 2025 memerintahkan agar pencarian tidak hanya difokuskan di Kelantan, tetapi diperluas ke seluruh Malaysia, dan agar PDRM berkoordinasi dengan Jabatan Imigresen untuk memblokir semua titik keluar masuk negara.
Sebelumnya, mantan KPN Tan Sri Abdul Hamid Bador (menjabat 2019-2021) juga pernah menyatakan komitmen serupa, bahkan berjanji akan https://www.kabarmalaysia.com/ ada “akhir yang bahagia” dalam kasus ini. Namun, bagi Indira dan tim aksinya (IGAT), janji-janji tersebut belum membuahkan hasil nyata, memicu kekecewaan dan desakan agar tindakan yang lebih proaktif diambil.
Harapan dan Tuntutan
Dalam pertemuan terbarunya di Bukit Aman, Indira Gandhi membawa serta boneka beruang milik putrinya sebagai simbol harapan abadi dan kerinduan seorang ibu yang telah terpisah selama 16 tahun. Tim IGAT, yang dipimpin oleh aktivis sosial Arun Dorasamy, mengangkat petunjuk baru, termasuk dugaan penggunaan insentif pemerintah oleh Muhammad Riduan, yang mengisyaratkan keberadaannya di Malaysia. Mereka menuduh polisi gagal menindaklanlanjuti petunjuk tersebut secara memadai.
Meskipun Mahkamah Tinggi baru-baru ini menolak gugatan ganti rugi RM100 juta oleh Indira terhadap KPN dan pemerintah atas dugaan kelalaian, PDRM tetap berada di bawah pengawasan ketat yudikatif. Pihak berwenang berjanji untuk mematuhi setiap keputusan mahkamah dan memastikan tindakan dilaksanakan secara profesional dan berintegritas.
Dengan bertambahnya usia Prasana Diksa—yang kini berusia 17 tahun—Indira berharap solusi dapat ditemukan sebelum putrinya mencapai usia 18 tahun. Kasus ini tetap menjadi pengingat pedih akan kompleksitas hukum dan perjuangan tak kenal lelah seorang ibu untuk mendapatkan kembali anaknya. PDRM, di bawah kepemimpinan IGP yang baru, dituntut untuk mengubah komitmen menjadi tindakan nyata yang dapat mengakhiri penantian panjang keluarga ini.